Friday, March 13, 2020

Wawasan Nusantara Indonesia dan Pengertian yang Komprehensif

Pengertian Wawasan Nusantara dan Implementasinya

Nusantara adalah kata yang berasal dari akar kata 'nusa-antara' yaitu pulau yang berjajar antara sabang sampai merauke. Wawasan Nusantara berarti cara pandang manusia Indonesia kepada wilayah dan warganya di seluruh wilayah nusantara (tumpah darah Indonesia), baik secara geografis maupun secara sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, dan pertahanan.

TNI siap Mempertahankan Kedaulatan NKRI merupakan Bagian dari Wawasan Nusantara
Sumber foto: id.wikipedia.org




Sudah diketahui bahwa, Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang terdiri dari ribuan pulau dan terpisah oleh laut. Jika berdasarkan wawasan nusantara, laut tidaklah memisahkan melainkan menghubungkan.

Dasar Pemikiran dan Sejarah Konsepsi Wawasan Nusantara

Yang menjadi dasar pemikiran pengembangan Wawasan Nusantara dari segi falsasfah negara adalah Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dalam ideologi Pancasila, musyawarah mufakat merupakan titik pengambilan keputusan tertinggi yang akhirnya mengakomodasi perbedaan. Dengan demikian, Pancasila sebagai konsepsi dasar negara telah mencakup keseluruhan wilayah (secara geografis maupun secara psikologis) negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Dalam sejarahnya, tetapi jangan sampai terjebak pada romantisme nusantara masa lalu, wilayah nusantara pernah disatukan dalam satu kerajaan besar. Kerajaan besar yang pernah mengusai seluruh wilayah nusantara adalah Majapahit dan Sriwijaya. Atas dasar sejarah ini, kita mengatahui bahwa nusantara adalah kawasan yang bisa disatukan di masa lampau. Saat masih alat komunikasi dan sarana transportasi sangat terbatas. Apalagi kini, dengan memiliki wawasan nusantara yang kuat, bangsa Indonesia akan semakin yakin bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan tidak bisa digoyahkna.

Dalam sejarahnya, wilayah Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau-pulau pernah terpecah-pecah dan 'terpisah'. Undang-undang pemerintah Belanda (ordonantie) tahun 1939 menyebutkan bahwa wilayah laut yang dimiliki adalah sejauh 3 mil dari garis pantai batas pasang-surut air laut. Dengan dasar pemikiran ini, wilayah laut Indonesia sangat sempit, memungkinkan laut di antara pulau jawa dan pulau kalimantan adalah wilayah laut Internasional. Ini adalah dasar pemikiran yang tidak berdasar pada wawasan nusantara.

Selanjutnya pada tahun 1957, tepatnya pada 13 Desember 1957, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda. Dalam deklarasi tersebut, disebutkan bahwa wilayah laut Indonesia adalah wilayah diukur dari garis pantai pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, tidak ada wilayah Internasional yang ada di tengah wilayah Indonesia. Batas wilayah yang awalnya hanya 3 mil laut, diperlebar menjadi 12 mil laut dari garis pantai. Sementara itu, zona ekonomi ekslusif, dinyatakan sangat lebar lagi yaitu 200 mil laut. Dengan adanya deklarasi juanda ini, wilayah Indonesia yang disebut nusantara tidak lagi terpecah-pecah, melainkan menjadi satu kesatuan yang utuh.

Wawasan Nusantara di Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Meskipun masih belum sepenuhnya merata, tetapi dengan adanya wawasan Nusantara maka pengembangan ekonomi juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang-Merauke. Pengembangan ekonomi yang merata dapat diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur dasar yang merata. Peningkatan kualitas dan kuantitas serta akses terhadap kebutuhan dasar manusia.

Kegiatan ekonomi juga harus memperhatikan kebutuhan seluruh warga negara Inodnesia di seluruk wilayahnya.

Wawasan Nusantara di Bidang Hukum

Indoensia adalah negara hukum, tetapi dalam praktiknya, hukum ada yang ada di seluruh wilayah nusantara juga dihormati, bahkan diakui keberadaannya oleh negara. Misalnya, ketika sudah diselesaikan secara adat maupun secara kekeluargaan, hukum formal (hukum negara) tidak perlu dipaksakan. Misalnya, adanya hukum adat tradisi yang mengakhiri konflik dengan tradisi bakar batu di Papua, sebuah permasalahan, meskipun di dalamnya terdapat kasus hukum pidana, tidak perlu dilanjutkan prosesnya karena sudah diselesaikan.

Produk hukum Indonesia juga menghargai hukum adat seluruh wilayah nusantara dengan menghormati adanya tanah ulayat (tanah ada) dan perturan adat yang harus diterapkan (oleh para Pecalang di Bali, misalnya).

Wawasan Nusantara di Bidang Politik

Politik Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang Presidensial. Dalam sistem politik Indonesia, satu warga negara memiliki satu hak suara. Tetapi tetap menghormati kearifan-kearifan lokal dari sabang sampai merauke. Misalnya, di Papua, di ujung timur wilayah nusantara pemberian hak suara boleh diwakili oleh kepala suku. Jika kepala suku menentukan pilihan terhadap salah satu calon, misalnya, maka seluruh hak suara yang ada di suku tersebut dianggap sah untuk pilihan kepala suku, tanpa harus melalui proses pencoblosan.

Wawasan Nusantara di Bidang Pertahanan

Dalam Bidang pertahanan, wawasan Nusantara telah mengantarkan pemahaman bahwa, setiap jengkal wilayah NKRI dari sabang sampai merauke akan tetap dipertahankan mati-matian oleh bangsa Indonesia. Hal ini sudah terbukti dari masa ke masa. Di masa pemerintahan Soekarno, ada pengembalian wilayah Indonesia yang masih dikuasai oleh Belanda. Di zaman Soeharto, ada penyatuan wilayah Timor Timur (sekarang Timor Leste) sebagai upaya penyatuan wilayah nusantara. Di masa Reformasi, wilayah-wilayah kedaulatan Republik Indonesia akan dipertahankan meskipun terjadi perselisihan dengan negara tetangga, perebutan wilayah laut dengan Malaysia dan Cina di Laut Cina Selatan misalnya.

Wawasan nusantara juga memungkinkan pengembangan sistem pertahanan yang memperhatikan wilayah Indonesia yang sangat luas. Dengan demikian, pangkalan angkatan bersenjata Indonesia, baik angkatan darat, laut, dan udara ditempatkan di posisi yang merata dan dapat menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI dari upaya pelanggaran batas wilayah oleh pihak asing. Baik pelanggaran oleh pihak militer asing maupun pihak asing yang lain.

Wawasan Nusantara di Bidang Sosial-Budaya

Secara sosial dan Budaya, masing-masing wilayah di seluruh nusantara memiliki keberagaman yang sangat mencolok. Dengan adanya wawasan nusantara, perbedaan-perbedaan tersebut bukan dianggap sebagai daya pembeda, justru dianggap sebagai sebuah kekayaan yang luar biasa. Menjadai sarana rekreasi dan saling menghargai dengan cara pertukaran budaya. Orang Jakarta belajar teri Aceh. Orang papua belajar tentang ondel-ondel dan seterusnya.

Wawasan Nusantara di Bidang Pendidikan

Pendidikan di Indonesia juga memahami keberagaman seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, dalam sistem pendidikan Indonesia selalu ada Muatan Lokal yang bisa diisi oleh masing-masing wilayah dengan menyesuakan dengan kondisi masing-masing. Hal ini  untuk menjaga keberagaman Indonesia yang juga sudah diakui oleh para pemuda pada 28 Oktober 1928 dalam Sumpah Pemuda. Khususnya ikrar yang ketiga, "menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Pada 1928 sudah diakui secara implisit bahwa bangsa Indonesia yeng menempati seluruh wilayah Nusatara memiliki bahasa yang sangat beragam dan berbeda. Tidak untuk disamakan, tetapi untuk disatukan dengan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia.

Demkian penjelasan tentang Wawasan Nusantara. Semoga kita semua memiliki wawasan dan kecintaan terhadap seluruh wilayah Indonesia.